Bulan Juli 2010 saya mendapat kesempatan berkunjung ke Korea Selatan (yeah!!
). Sebagai salah seorang first timer dalam hal beginian (perjalanan luar negeri), tentu agak membingungkan ketika harus menghadapi yang namanya fiskal. Browsing ke mana-mana beritanya simpang siur, akhirnya saya putuskan langsung menanyakan ke kantor pajak. FYI, fiskal adalah semacam pajak perjalanan (di Indonesia) yang harus dibayar ketika seseorang bepergian ke luar negeri dengan harga yang lumayan fantastis mempengaruhi budget perjalanan: Rp 2.500.000 alias dua setengah juta rupiah untuk perjalanan udara dan Rp 1.000.000 atau satu juta rupiah untuk perjalanan laut. WNI di bawah 21 tahun otomatis bebas fiskal. Bagi yang belum bekerja, pelajar, atau mahasiswa mengurus bebas fiskal dapat menggunakan NPWP orangtua. Selengkapnya bisa dilihat di website pajak, www.pajak.go.id.
Note: Mulai 1 Januari 2011, semua WNI bebas fiskal, sampai saat itu, tulisan ini mungkin berguna
![]()
Kabar baiknya adalah bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu membayar fiskal. Bebas fiskal hanya berlaku bagi pemegang NPWP, istri, anak, orangtua kandung, dan mertua.
Apa saja persyaratannya? Lihat gambar berikut:
Semua berkas lengkap langsung diserahkan ke loket kepengurusan bebas fiskal di bandara. Tenang saja, petugasnya baik2 kok :p. Setelah itu anda akan mendapatkan stempel bebas fiskal dan bisa langsung meluncur ke luar negeri, tentunya pake pesawat, hehehe
Dengan NPWP kita menghemat 2,5jt dan bisa disisihkan untuk hal lain. Uruslah NPWP dari jauh2 hari sebagai lengkah antisipasi, biayanya gratis kok!
Tapi, dengan NPWP berarti anda terikat untuk membayar pajak seumur hidup (atau selama di Indonesia). Keputusan di tangan anda, tapi sebagai WNI yang baik saran saya adalah milikilah NPWP
Semoga berguna



